Desa Wargaluyu

Kec. Arjasari
Kab. Bandung - Jawa Barat

Info
Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB | Datang Ke Kantor Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari, Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda terdaftar di SID.

Artikel

Mensos: Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Sudah Terintegrasi dengan DTKS

admin

21 Oktober 2021

305 Kali dibuka

Untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial, Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis. Kemensos melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
 
Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemadanan data dengan NIK di Dukcapil untuk memastikan bantuan sosial salur tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.
 
Akurasi DTKS menjadi agenda serius Mensos Risma, sebab DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan. Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.
 
“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” kata Mensos dalam jumpa pers di Kementerian Sosial (27/09).
 
Terkait dengan program PBI-JK, Kemensos mendasarkan pada tiga regulasi. Pertama pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
 
Kedua, pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan pada Pasal 8 (2) bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Jadi harus padan dengan Dukcapil. 
 
Dan, ketiga dengan merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Disebutkan pada Pasal 4, bahwa PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri. 
 
Proses penetapan data yang telah padan, dilakukan sebulan sekali. “Saya menetapkan PBI JK itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan,” kata Mensos.
 
Termasuk dalam penetapan PBI-JKN, berdasarkan pengecekan, terdapat sekitar 9 juta data yang tidak padan. “Sebabnya ya di antara yang saya sebutkan di atas. Ada yang meninggal, pindah segmen, data ganda, dan sebagainya,” kata Mensos.
 
Untuk penetapan data per, 15 September 2021, dari data PBI JK sebelumnya, setelah dilakukan pemadanan terdapat data yang padan DTKS sebanyak 74.420.345, dan ada 12.633.338 yang tidak masuk DTKS, namun sudah padan Dukcapil. 
 
Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah. Kalau hasil verifikasi dinyatakan layak, dapat masuk DTKS," kata Mensos.
 
Untuk menuju kuota nasional sebanyak 96,8 juta, terdapat kesempatan untuk mengisi dengan 9.746.317 usulan baru, termasuk perbaikan data yang belum padan Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan PHK belum punya pekerjaan, korban bencana dan lain-lain. 
 
"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” kata Mensos.
 
Masyarakat juga bisa memonitor melalui fitur "usul" dan "sanggah" pada aplikasi CekBansos apakah namanya sudah terdaftar.
 
“Saya berharap pemerintah daerah segera dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap 12.633.338 data, dan segera mengusulkan calon peserta PBI JK melalui SIKS-NG”, sambungnya. Menurut dia, bila proses pemadanan data berjalan baik, sangat mungkin jumlah data yang tidak pada akan semakin sedikit.
 
Ia juga mengingatkan, data bersifat dinamis, bisa berubah setiap saat sehingga memerlukan verval berkala dan tertib. Untuk memastikan akurasi data, pemerintah daerah memainkan peran penting. 
 
Sejalan dengan ketentuan dalam UU No 13/2011 tentang Fakir Miskin, proses verval data merupakan kewenangan daerah. “Verval merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan,” kata Mensos. 
 
Dalam proses penetapan data, Mensos memastikan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait. “Termasuk dalam penetapan PBI-JKN. Kemensos telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ditjen Dukcapil, dan hasil penetapan dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id,"  kata Mensos.
 
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Sumber : https://kemensos.go.id

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SULAEMAN

Sekretaris Desa

AYI SUHENDAR

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

DEDEN PRIATNA

KEPALA URUSAN UMUM DAN TATA USAHA

WAHYUDIN

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

CECEP RAHMAT HIDAYAT

KEPALA SEKSI PELAYANAN

LUKMAN USMANI

KEPALA DUSUN SATU

SYARIF

KEPALA DUSUN DUA

ENTIS ASARI

KEPALA DUSUN TIGA

DADANG SULAEMAN

KEPALA DUSUN EMPAT

KAWA SETIAWAN

STAFF UMUM

ASEP CAHYA KARTIWA

STAFF KEUANGAN

WAWAN TARYANA

STAFF PELAYANAN

ARYANTO

KEPALA URUSAN KEUANGAN

IRWAN SETIAWAN

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

ZAM ZAM FITRAH S.Sos

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Wargaluyu

Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Peta Desa

RealCount Pilpres 2024 KPU

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:131
Kemarin:182
Total:257.522
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.118.150.80
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.516.453.100,00Rp 2.516.453.100,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.516.453.100,00Rp 2.516.453.100,00

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.000.000,00Rp 7.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.028.509.000,00Rp 1.028.509.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 288.544.500,00Rp 288.544.500,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 967.399.600,00Rp 967.399.600,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 130.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 95.000.000,00Rp 95.000.000,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.051.855.770,00Rp 1.051.855.770,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 885.975.680,00Rp 885.975.680,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 203.943.600,00Rp 203.943.600,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 245.878.050,00Rp 245.878.050,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 128.800.000,00Rp 128.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.034432142033943
Longitude:107.61676490306856

Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa