Artikel
Badan Permusyawaratan Desa
30 Juli 2013 22:33:33
Administrator
834 Kali Dibaca
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
syawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
1) Menggali aspirasi masyarakat;
2) Menampung aspirasi masyarakat;
3) Mengelola aspirasi masyarakat;
4) Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5) Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
6) Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8) Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
9) Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
1) Menggali aspirasi masyarakat;
2) Menampung aspirasi masyarakat;
3) Mengelola aspirasi masyarakat;
4) Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5) Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
6) Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8) Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
9) Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Wargaluyu:
- Ketua : Asep Rahmat
- Wakil Ketua : Kusmana
- Sekretaris : Lena Yulita.S.Pd
- Anggota : Dedi Kurniadi
- Anggota : Asep Wawan H
- Anggota : Kusnadi
- Anggota : Agus Yuswara
Kirim Komentar
MASUK
Peta Desa
Aparatur Desa

















Statistik Pengunjung
-
Hari ini : 302 Kemarin : 488 Total Pengunjung : 329.690 Sistem Operasi : Unknown Platform IP Address : 172.70.131.71 Browser : Mozilla 5.0
Sinergi Program
Komentar
Jam Kerja
-
Hari Mulai Selesai Senin 08:00:00 16:00:00 Selasa 08:00:00 16:00:00 Rabu 08:00:00 16:00:00 Kamis 08:00:00 16:00:00 Jumat 08:00:00 16:00:00 Sabtu Libur Minggu Libur
Arsip Artikel
22 Desember 2023 | 327 Kali | |
![]() |
|
20 Desember 2023 | 316 Kali | |
![]() |
|
09 Desember 2023 | 344 Kali | |
![]() |
|
01 Desember 2023 | 320 Kali | |
![]() |
|
30 November 2023 | 310 Kali | |
![]() |
|
25 November 2023 | 449 Kali | |
![]() |
|
07 November 2023 | 498 Kali | |
![]() |
31 Desember 2019 | 34.359 Kali | |
![]() |
|
02 September 2021 | 4.510 Kali | |
![]() |
|
05 Juni 2021 | 3.377 Kali | |
![]() |
|
07 November 2023 | 1.375 Kali | |
![]() |
|
07 Agustus 2020 | 1.091 Kali | |
![]() |
|
07 Juli 2020 | 994 Kali | |
![]() |
|
18 Oktober 2021 | 914 Kali | |
![]() |
07 Agustus 2020 | 1.091 Kali | |
![]() |
|
10 November 2022 | 335 Kali | |
![]() |
|
18 September 2021 | 542 Kali | |
![]() |
|
18 Oktober 2019 | 537 Kali | |
![]() |
|
06 November 2022 | 340 Kali | |
![]() |
|
25 November 2023 | 449 Kali | |
![]() |
|
02 Juli 2020 | 517 Kali | |
![]() |