Artikel

APLIKASI SAKEDAP (SISTEM PELAYANAN KEPENDUDUKAN TERPADU)

02 September 2021 01:18:49  Administrator  4.512 Kali Dibaca  Berita Desa

SAKEDAP adalah akronim dari bahasa Sunda yang artinya sebentar atau sekejap. Pengembangan Sistem Aplikasi berbasis Android untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.  Di dalam Aplikasi SAKEDAP (Sistem Pelayanan Kependudukan Terpadu) terdapat beberapa layanan yaitu, Antrian Online (booking waktu dan tanggal pelayanan) masyarakat atau pemohon mendapatkan kepastian layanan.

Aplikasi SAKEDAP juga menyediakan Pelayanan Online dengan cara memilih jenis layanan yang akan di akses dan ikuti petunjuk pengisian hingga proses upload berkas. Dengan adanya pelayanan online berbasis Android SAKEDAP dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan permohonan Dokumen Kependudukan dimanapun hanya dengan menggunakan Smartphone Android.

SAKEDAP dapat diakses/di download di Playstore Android dan melalui link antrian.bandungkab.go.id

TUJUAN APLIKASI SAKEDAP

  1. Untuk meningkatkan kehandalan layanan, memberikan kepastian penerbitan Dokumen Kependudukan dan mendapatkan kejelasan antrian untuk menekan resiko percaloan
  2. Untuk mengurangi peluang gratifikasi dalam penerbitan Dokumen Kependudukan
  3. Untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan, mengingat masih berlangsungnya pandemic Covid-19 saat ini, Inovasi SAKEDAP juga memenuhi tujuan pelaksanaan protocol Kesehatan Covid-19 : Untuk menerapkan aturan Physical Distancing dan meminimalisir kontak antar manusia pada antrian dan loket.
  4. Memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Dokumen Kependudukan dengan mudah dengan adanya Sistem Cetak Sendiri dan pengiriman (COD) dokumen kependudukan menggunakan jasa pengiriman PT. POS Indonesia.

JENIS PELAYANAN DI APLIKASI SAKEDAP

  1. PENCETAKAN KTP-EL
  2. KARTU KELUARGA
  3. REPLACE, AKTIVASI DAN VALIDASI NIK
  4. AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN
  5. PENCETAKAN KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
  6. AKTA PERKAWINAN, AKTA PERCERAIAN

MANFAAT APLIKASI SAKEDAP

  1. Memudahkan masyarakat/pemohon untuk melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan dengan pengajuan/permohonan Dokumen Kependudukan secara Online. 
  2. Memudahkan masyarakat/pemohon dengan adanya Antrian Online untuk mendapatkan kepastian Pelayanan secara langsung.
  3. Mengefektifkan waktu agar masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil untuk permohonan Dokumen Kependudukan, terlebih untuk masyarakat yang rumahnya jauh dari Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung.
  4. Mendukung upaya tertib Administrasi Kependudukan dengan mempermudah akses masyarakat/pemohon untuk mendapatkan Dokumen Kependudukan

ALUR PENGGUNAAN APLIKASI SAKEDAP

  1. Pemohon mengakses aplikasi SAKEDAP melalui Playstore Android untuk membuat akun dengan cara mengisi no NIK KTP-el, data diri, alamat E-mail atau nomor Whatsapp.
  2. Klik DAFTAR, pilih layanan Dokumen Kependudukan sesuai  permohonan.
  3. Pemohon mengisi formulir, kemudian mengupload formulir tersebut beserta berkas persyaratan yang telah ditetapkan
  4. Setelah selesai mengupload, pemohon menunggu hasil verifikasi berkas yang dilakukan oleh petugas/admin
  5. Pemohon akan menerima pesan konfirmasi DITERIMA atau DITOLAK  jika berkas dinyatakan lengkap dan benar maka dokumen kependudukan akan        langsung diproses dan apabila berkas tidak lengkap maka akan ada pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapinya.
  6. Pemohon dapat mengakses tracking process jika berkas sedang diproses melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
  7. Berkas dokumen kependudukan yang sudah terbit akan dikirim ke E-mail atau nomor Whatsapp pemohon dalam bentuk PDF (Portable Document Format), khusus untuk KTP-el dan KIA di packing menggunakan amplop POS untuk di Kirim ke alamat sesuai permohonan
  8. Pemohon dapat mendownload dan mencetak sendiri dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Rini
23 Februari 2022 14:09:46
Ingin membuat kartu keluarga
Andre Andriansyah
12 Maret 2022 08:47:53
Bagai mana caranya membuat KTP melalui apl sakedap
Elis
26 September 2022 13:27:05
Membuat KTP digital
Anonim
19 Februari 2024 16:14:04
memudahkan para pegawai capil untuk santaisantai karena semua diarahkan menggunakan aplikasi sakedap. mereka tidak memikirkan orang yg gaptek akan teknologi. udah jauhjauh datang ke kantor capil dg ongkos seadanya malah disuruh pulang lagi garagara gabisa pakai aplikasi sakedap. kacau sekali kota ini.
Wina Tamiyanti
23 Februari 2024 21:20:50
Harus kapan dan jam berapa ngambil antrian buat bikin kehilangan/ cetak KTP-EL
Jaenudin
20 April 2024 22:32:20
sama mau meng update data e KTP saya sama istri karena setelah menikah, apakah satu nik antrian bisa di gunakan oleh dua e ktp
Egi Gustiawan
07 Juni 2024 08:09:43
Cara merubah ktp belum kawin menjadi kawin

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

 Statistik

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:376
    Kemarin:488
    Total Pengunjung:329.764
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.69.6.53
    Browser:Mozilla 5.0

 Sinergi Program

 Komentar

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Media Sosial

 Arsip Artikel