KEPALA DESA WARGALUYU
KECAMATAN ARJASARI KABUPATEN BANDUNG
PERATURAN DESA WARGALUYU
NOMOR : 010 TAHUN 2019
TENTANG PENGOPERASIAN MOBIL AMBULANCE /PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKATDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA WARGALUYU
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan ayat (1) Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional berupa Pelayanan Transportasi untuk kepentingan keselamatan pasien, maka Pengoperasian Mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat untuk Masyarakat Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa
|
Mengingat
|
:
|
1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64);
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400).
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 143/Menkeskesos/SK/II/2001, tentang Standarisasi Kendaraan Pelayaan Medik
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WARGALUYU
dan
KEPALA DESA WARGALUYU MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG PENGOPERASIAN MOBIL AMBULANS/PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Bandung.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Bupati adalah Bupati Bandung.
- Desa adalah Desa Wargaluyu
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Warga masyarakat desa adalah penduduk Desa yang memenuhi persyaratan kependudukan, dan merupakan bagian dari kesatuan masyarakat hukum, yang memiliki batas wilayah yang berwenang, mempunyai hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
- Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
- Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
- Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat adalah kendaraan bermotor sebagaimana mobil penumpang yang dirancang dan digunakan secara khusus untuk orang yang menderita sakit dan orang yang kena musibah/kecelakaa
- Penderita adalah pasien dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan untuk menjalani pengobatan.
- Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat Transport adalah pengangkutan penderita yang tidak memerlukan perawatan khusus/tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan diperkirakan tidak akan timbul kegawatan selama dalam perjalanan; dan
- 17. Pelayanan Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat adalah pelayanan transportasi pasien dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasie
- Alat peringatan Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat adalah alat yang digunakan dalam perjalanan Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat, berupa Sirine rotator dan klakson sebagai alat peringatan audio, serta lampu berkelap kelip berwarna merah sebagai alat peringatan Visual.
- Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor;
- Biaya Operasional Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat adalah, pengenaan biaya yang dikenakan kepada setiap pemesan atau yang memerlukan Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat (warga masyarakat dilingkungan Desa Wargaluyu), yang akan dipergunakan untuk mendanai biaya perawatan mobil dan biaya operasional Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat itu sendiri.
BAB II
PERSYARATAN TEHNIS
Bagian Kesatu
Persyaratan Mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pasal 2
- Kendaraan bermotor yang laik jalan, beroda empat, jenis mobil van atau minibus dengan suspense lunak, luas ruangan yang cukup memadai untuk membawa pasien dalam keadaan berbaring, dan tempat duduk petugas/pengawal dengan dapat melakukan tindakan medis bila diperlukan.
- Badan Kendaraan berwarna putih, dilengkapi dengan huruf Ambulance terbalik berwarna hijau disebelah depan, dan identitas beserta logo badan/instansi sebagai pemilik ditulis disamping kanan dan kiri.
Pasal 3
- Kelengkapan standard yang diperlukan berupa:
- Kaca Spion sebanyak 2 (dua) buah yang terletak didepan samping kanan dan kiri, serta 1 (satu) buah lagi didalam ditengah-tengah bagian depan sebelah atas;
- Lampu peringatan visual diatas bagian depan berwarna merah;
- Sirene, rotator, dan klakson sebagai peringatan audio;
- Tabung pemadam kebakaran;
- Tabung Oksigen dan peralatannya;
- Blankar untuk menggotong dan tempat berbaring pasien;
- Dongkrak ban;
- Ban cadangan yang sudah dipasang pada velgnya;
- Tempat sampah; dan
- Kelengkapan P3K
- Plat nomor dengan dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa;
Bagian Kedua Persyaratan Pengemudi Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pasal 3
Untuk menjadi seorang pengemudi Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Patuh dan taat terhadap Pancasila, UUD tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika;
- Sehat Jasmani dan rohani;
- Berpengalaman dibidang mengemudikan mobil;
- Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sekurang-kurang SIM B yang masih berlaku;
- Bertanggung jawab, jujur, dan toleran;
- Mempunyai kemampuan dan keyakinan yang positif pada saat menjalankan tugas mengemudi;
- Tidak melakukan perbuatan yang mengarah terhadap pengaruh obat- obatan yang berbahaya dan obat-obatan terlarang;
- Tidak dalam keadaan tersangkut masalah Pidana;
- Patuh dan taat terhadap aturan mengemudikan Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
- Emosi terkontrol dan tidak memiliki kelainan yang dapat menghambat dan menggangu kelancaran pelaksanaan tugas mengemudi;
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Larangan
Pasal 4
Kewajiban-kewajiban bagi pengguna ambulance desa sebagai berikut :
- Mempergunakan secara wajar kendaraan ambulance desa;
- Memelihara/merawat kendaraan termasuk peralatan dan perlengkapan yang ada dan melekat, sehingga dapat menunjang kelangsungan dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas;
- Menanggung seluruh beban biaya operasional, perawatan, dan perbaikan kendaraan serta pajak-pajak kendaraan dibebankan pada APBDesa.
- Ambulance desa dilarang untuk digunakan :
- Mengambil pasien dari Rumah Sakit Provinsi;
- Mengangkut/menjemput jenazah;
- Tidak menjaminkan kepada pihak lain dan/atau melakukan perbuatan hukum yang dapat mengakibatkan beralihnya status hak kepemilikan kendaraan;
- Tidak merubah/menambah/mengurangi/memodifikasi kendaraan ambulance desa;
- Diluar ketentuan pemanfaatan sebagimana pasal 3 ayat.
Bagian Keempat
Tata Tertib Penggunaan Mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pasal 5
- Pengemudi mengoperasikan mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat harus berdasarkan surat jalan yang sudah disetujui oleh Ketua Puskesos;
- Pengemudi dan petugas harus siap setiap saat dalam keadaan sehat, segar, dengan emosi terkontrol untuk melaksanakan tugas;
- Datang sesegera mungkin ketempat pemesan untuk menjemput dan atau mengantar pasien;
- Walaupun ada peraturan dan undang-undang bahwa pada saat menjalankan mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat bisa dibebaskan dari aturan kecepatan, aturan lalu lintas, aturan lampu lalu lintas, dan aturan parkir, tetapi pengemudi wajib memperhatikan dan menjaga keselamatan diri, keselamatan orang lain, serta memperhatikan kondisi jalan;
- Dalam keadaan lancar dan aman mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat bisa dijalankan dengan kecepatan maksimal 80 km/jam;
- Sirine sebagai tanda peringatan dibunyikan pada saat kendaraan sedang bergerak, walaupun sedang bergerak sirine dibunyikan pada saat diperlukan saja, tidak harus terus menerus;
- Pada saat diperlukan bisa mencari kesempatan yang baik dan aman untuk menerobos/melewati kendaraan lain, menerobos lampu merah, mencari jalan alternatif, dan pada saat berhenti bisa menempatkan mobil dengan aman walaupun di tempat yang dilarang parkir;
- Hanya mengantarkan saja ke tempat tujuan, tidak untuk lama menunggu.
Bagian Kelima
Honor, Hak dan Kewajiban Sopir Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- Sopir ambulance desa ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa ;
- Sopir Ambulan berhak mendapatkan honor yang dibebankan pada APBDesa;
- Kewajiban Sopir Ambulan antara lain :
- Pelayanan Rujukan: Persalinan, Kehamilan, Kesakitan dan Kegawatdaruratan Kesehatan :
- Dari Masyarakat ke Ponkesdes / Poskesdes / Pustu / Puskesmas;
- Dari Polindes / Poskesdes / Pustu ke Puskesmas;
- Dari Polindes / Poskesdes / Pustu ke Rumah Sakit di Kabupaten Bandung;
- Pelayanan persalinan pendampingan (antar jemput pasien dan Bidan / Perawat dalam kondisi tertentu);
- Pelayanan Luar Biasa (KLB) bidang kesehatan dan bencana sesuai protap KLB dan Bencana (kegawatdaruratan kesehatan);
- Pelayanan promosi kesehatan dan pelayanan surveilence penyakit, gizi, dan lingkungan;
- Pelayanan kesehatan yang bersifat khusus.
- Pertanggung Jawaban:
- Wajib memberikan laporan pemberian pelayanan kesehatan yang menggunakan Ambulance Desa;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Ambulance Desa.
Pasal 6
- Dalam proses pengoperasian mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat harus mentaati hal-hal sebagai berikut:
- mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat dilarang dipergunakan untuk kepentingan pribadi;
- mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat dilarang digunakan untuk keperluan diluar ketentuan yang berlaku;
- penggunaan mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat harus seijin Sekretariat Puskesos dan atau berdasarkan Surat Jalan yang disetujui oleh Ketua Puskesos / Kepala Desa.
- Apabila pada saat pengoperasian mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat karena kelalaian pengemudi dan terjadi kecelakaan atau tabrakan, maka pengemudi harus mempertanggungjawabkan kejadian hal ini, dan menanggung segala resiko yang terjadi.
BAB III
PENGOPERASIAN MOBIL AMBULANS/PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Bidang Pelayanan Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pasal 7
- Susunan Organisasi Bidang Pelayanan Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat adalah :
- Ketua Puskesos;
- Petugas Harian;
- Pengemudi Mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat (merangkap tugas harian);
- Pembantu Pelayanan Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- Tata Kerja Bidang Pelayanan Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat adalah:
- Ketua Puskesos:
- Bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
- Mengatur dan memimpin kegiatan Puskesos;
- Membuat administrasi kegiatan Puskesos;
- Membuat Buku Kas, dan Laporan bulanan.
- Pengemudi (merangkap Petugas Harian):
- Menerima pendaftaran atau pengajuan pelayanan mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat dari pemesan atau masyarakat;
- Membuat surat jalan untuk pengoperasian mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat disetujui oleh Ketua Puskesos;
- Melaksanakan tugas pengoperasian mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- Membuat laporan penggunaan dan pelayanan mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
- Petugas Harian:
- Menerima pendaftaran atau pengajuan pelayanan mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat dari pemesan atau masyarakat;
- Membuat surat jalan untuk pengoperasian mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat disetujui oleh Ketua Puskesos;
- Mencatat penggunaan mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
- Memberikan informasi pengoperasian mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat kepada pengemudi.
- Pembantu Pelayanan Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat:
- Mempersiapkan peralatan kebutuhan operasional Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
- Mengecek, mengontrol, dan memelihara peralatan;
- Membantu pengemudi pada saat pengoperasian Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Bagian kedua
Tata Cara Pengajuan Pelayanan Mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pasal 8
- Tata cara pengajuan pelayanan mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat adalah:
- Pemesan atau yang memerlukan mengisi formulir permohonan pelayanan Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Sekretariat Puskesos;
- Pemesan membawa indentitas kependudukan (Penduduk Desa Wargaluyu); atau Ketua RT, RW dan atau pengurus RT, RW nya turut membantu dalam proses permohonan pelayanan Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
- Apabila dalam keadaan darurat atau emergency, pemesan dapat menghubungi melalui telepon, selanjutnya pengemudi dan atau petugas mendatangi pemesan dengan membawa formulir permohonan pelayanan Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
- Pengemudi dibantu oleh petugas pelayanan Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat sesegera mungkin melaksanakan tugas pengoperasian mobil ambulan, mulai dari tempat kejadian atau tempat pemesan sampai ke tempat tujuan.
- Pemesan bersedia membayar biaya operasional pelayanan Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat, baik secara tunai maupun secara tertunda;
- Pembayaran secara tertunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pembayaran biaya operasional pelayanan Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang tidak tunai, dan dilunasi oleh pemesan setelah penggunaan mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat selesa
Bagian ketiga
Biaya Operasional Mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pasal 9
- Biaya perawatan, Operasional, Pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada APBDesa;
- Garasi disediakan oleh Pemerintah Desa.
- Untuk setiap pelayanan mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat akan dikenakan biaya operasional Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat kepada pemesan dan atau yang membutuhkan.
- Biaya operasional Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah akan dipergunakan untuk mendanai gaji/upah pengemudi, bahan bakar, tol, biaya perawatan mobil, dan administrasi kesekretariatan;
- Biaya perawatan mobil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara kalkulasi dibebankan kepada pemesan dan atau yang membutuhkan sebesar 150.000,-. ( seratus lima puluh ribu rupiah ) Terkecuali bagi keluarga yang tidak mampu/miskin yang berdasarkan keterangan dari Ketua RT / RW.
- Setiap penerimaan dan penggunaan biaya operasional mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat dicatat dalam buku kas harian Puskesos.
Pasal 10
- Pengoperasian Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Desa bersifat kegiatan pelayanan masyarakat dengan memprioritaskan pelayanan kepada warga masyarakat dilingkungan Desa Wargaluyu.
- Semua lapisan masyarakat di lingkungan Desa Wargaluyu diberi kesempatan yang sama untuk dapat menggunakan pelayanan mobil Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
- Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Pasal 20 bahwa Manfaat non medis meliputi Manfaat akomodasi dan Ambulans/Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- Pelayanan Ambulan hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasie
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal diundangkan, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini agar seluruh masyarakat Desa Wargaluyu mengetahuinya.
Ditetapkan di Wargaluyu
Pada : 30 Desember 2019
KEPALA DESA WARGALUYU
MUKNA
Diundangkan di Wargaluyu
pada tanggal : 30 Desember 2019
SEKRETARIS DESA WARGALUYU
AYI SUHENDAR
BERITA DESA WARGALUYU TAHUN 2019 NOMOR 10
https://pupr.donggala.go.id/asset/
https://pupr.donggala.go.id/asset/gasbos/
https://pupr.donggala.go.id/asset/data-macau/
atang
26 Januari 2024 10:48:32
meminta contoh file peraturan kepala desa tentang mobil desa siaga