Desa Wargaluyu

Kec. Arjasari
Kab. Bandung - Jawa Barat

Info
Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB | Datang Ke Kantor Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari, Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda terdaftar di SID.

Artikel

Aturan PPKM Darurat Direvisi: Rumah Ibadah Tak Ditutup, Resepsi Pernikahan Ditiadakan

admin

10 Juli 2021

356 Kali dibuka

Pemerintah kembali merevisi aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021


Adapun bagian yang direvisi yakni pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut yang dikutip Kompas.com, Sabtu (10/7/2021) Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Sementara pada huruf k disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Sebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM Darurat. Ini sebagaimana tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut: Poin g: "Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara". Poin k: "Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang"

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19. Kebijakan itu dinamakan PPKM Darurat. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021). "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

                                             

Sumber : Kompas.com


 

 

 



 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SULAEMAN

Sekretaris Desa

AYI SUHENDAR

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

DEDEN PRIATNA

KEPALA URUSAN UMUM DAN TATA USAHA

WAHYUDIN

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

CECEP RAHMAT HIDAYAT

KEPALA SEKSI PELAYANAN

LUKMAN USMANI

KEPALA DUSUN SATU

SYARIF

KEPALA DUSUN DUA

ENTIS ASARI

KEPALA DUSUN TIGA

DADANG SULAEMAN

KEPALA DUSUN EMPAT

KAWA SETIAWAN

STAFF UMUM

ASEP CAHYA KARTIWA

STAFF KEUANGAN

WAWAN TARYANA

STAFF PELAYANAN

ARYANTO

KEPALA URUSAN KEUANGAN

IRWAN SETIAWAN

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

ZAM ZAM FITRAH S.Sos

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Wargaluyu

Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Peta Desa

RealCount Pilpres 2024 KPU

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:90
Kemarin:180
Total:256.549
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.118.12.222
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.516.453.100,00Rp 2.516.453.100,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.516.453.100,00Rp 2.516.453.100,00

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.000.000,00Rp 7.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.028.509.000,00Rp 1.028.509.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 288.544.500,00Rp 288.544.500,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 967.399.600,00Rp 967.399.600,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 130.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 95.000.000,00Rp 95.000.000,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.051.855.770,00Rp 1.051.855.770,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 885.975.680,00Rp 885.975.680,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 203.943.600,00Rp 203.943.600,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 245.878.050,00Rp 245.878.050,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 128.800.000,00Rp 128.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.034432142033943
Longitude:107.61676490306856

Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa