Artikel
MUI Jabar Telah Keluarkan Surat Edaran Tata Pelaksanaan Ibadah Idul Adha, Ini Aturannya
BANDUNG - Momentum hari raya Idul adha 1442 Hijriah bertepatan dengan masa penerapan PPKM Darurat khusus wilayah Pulau Jawa-Bali yang berlangsung mulai 3-20 Juli mendatang.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait bagaimana penyelenggaraan ibadah tersebut di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, MUI Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada MUI Kabupaten/Kota, untuk dikoordinasikan dengan aparat kewilayahan di masing-masing daerah, terkait pelaksanaan ibadah IdulAdha pada masa PPKM Darurat.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diimbau agar khotib dan imam salat tidak melakukan khutbah dan bacaan salat yang terlalu panjang.
Selepas menunaikan salat, para jamaah diwajibkan untuk membubarkan diri, serta tidak melakukan tradisi salaman dan kontak fisik secara langsung lainnya.
"Untuk kegiatan penyembelihan hewan kurban, panitia di sarankan untuk dapat bekerjasama dengan rumah potong hewan, artinya tidak melakukan penyembelihan hewan secara langsung," ucapnya
Apabila hal tersebut, tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka panitia diminta untuk membuat tempat penyembelihan khusus, terbatas dan aman, sehingga tidak melibatkan banyak orang dalam suatu area atau lokasi.
"Selain tempat penyembelihan hewan kurban, yang perlu diperhatikan adalah cara pembagian daging hewan kurban, dimana pola distribusinya tidak secara langsung dibagikan kepada para penerima di tempat penyembelihan, tapi di koordinir oleh panitia, sehingga tidak menyebabkan kerumununan massa. Kemudian, untuk seluruh panitia yang bertugas pun wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, sehingga potensi penularan Covid-19 dapat diminimalisir sebaik mungkin," katanya
Sumber : jabar.tribunnews.com