Artikel

MUI Jabar Telah Keluarkan Surat Edaran Tata Pelaksanaan Ibadah Idul Adha, Ini Aturannya

02 Juli 2021 14:03:40  Administrator  420 Kali Dibaca 

BANDUNG - Momentum hari raya Idul adha 1442 Hijriah bertepatan dengan masa penerapan PPKM Darurat khusus wilayah Pulau Jawa-Bali yang berlangsung mulai 3-20 Juli mendatang.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait bagaimana penyelenggaraan ibadah tersebut di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, MUI Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada MUI Kabupaten/Kota, untuk dikoordinasikan dengan aparat kewilayahan di masing-masing daerah, terkait pelaksanaan ibadah IdulAdha pada masa PPKM Darurat. 

"Karena IdulAdha itu ada dua kegiatan ibadah, yaitu salat Ied dan penyembelihan hewan kurban, maka tadi kami sudah membuat surat edaran terkait tata pelaksanaannya pada masa PPKM Darurat ini. Dimana untuk daerah dengan zona merah kami imbau untuk ditiadakan. Sedangkan untuk zona kuning dan hijau, tetap diadakan namun terbatas, dengan kapasitas 50-60 persen, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Panitia pun menyediakan, masker cadangan, hand sanitizer bagi jamaah, dan tetap jaga jarak," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diimbau agar khotib dan imam salat tidak melakukan khutbah dan bacaan salat yang terlalu panjang.

Selepas menunaikan salat, para jamaah diwajibkan untuk membubarkan diri, serta tidak melakukan tradisi salaman dan kontak fisik secara langsung lainnya.

"Untuk kegiatan penyembelihan hewan kurban, panitia di sarankan untuk dapat bekerjasama dengan rumah potong hewan, artinya tidak melakukan penyembelihan hewan secara langsung," ucapnya

Apabila hal tersebut, tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka panitia diminta untuk membuat tempat penyembelihan khusus,  terbatas dan aman, sehingga tidak melibatkan banyak orang dalam suatu area atau lokasi.

"Selain tempat penyembelihan hewan kurban, yang perlu diperhatikan adalah cara pembagian daging hewan kurban, dimana pola distribusinya tidak secara langsung dibagikan kepada para penerima di tempat penyembelihan, tapi di koordinir oleh panitia, sehingga tidak menyebabkan kerumununan massa. Kemudian, untuk seluruh panitia yang bertugas pun  wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, sehingga potensi penularan Covid-19 dapat diminimalisir sebaik mungkin," katanya

Sumber : jabar.tribunnews.com

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

 Statistik

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:270
    Kemarin:418
    Total Pengunjung:330.076
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.71.255.85
    Browser:Mozilla 5.0

 Sinergi Program

 Komentar

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Media Sosial

 Arsip Artikel