SAKEDAP adalah akronim dari bahasa Sunda yang artinya sebentar atau sekejap. Pengembangan Sistem Aplikasi berbasis Android untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Di dalam Aplikasi SAKEDAP (Sistem Pelayanan Kependudukan Terpadu) terdapat beberapa layanan yaitu, Antrian Online (booking waktu dan tanggal pelayanan) masyarakat atau pemohon mendapatkan kepastian layanan.
Aplikasi SAKEDAP juga menyediakan Pelayanan Online dengan cara memilih jenis layanan yang akan di akses dan ikuti petunjuk pengisian hingga proses upload berkas. Dengan adanya pelayanan online berbasis Android SAKEDAP dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan permohonan Dokumen Kependudukan dimanapun hanya dengan menggunakan Smartphone Android.
SAKEDAP dapat diakses/di download di Playstore Android dan melalui link antrian.bandungkab.go.id
TUJUAN APLIKASI SAKEDAP
- Untuk meningkatkan kehandalan layanan, memberikan kepastian penerbitan Dokumen Kependudukan dan mendapatkan kejelasan antrian untuk menekan resiko percaloan
- Untuk mengurangi peluang gratifikasi dalam penerbitan Dokumen Kependudukan
- Untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan, mengingat masih berlangsungnya pandemic Covid-19 saat ini, Inovasi SAKEDAP juga memenuhi tujuan pelaksanaan protocol Kesehatan Covid-19 : Untuk menerapkan aturan Physical Distancing dan meminimalisir kontak antar manusia pada antrian dan loket.
- Memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Dokumen Kependudukan dengan mudah dengan adanya Sistem Cetak Sendiri dan pengiriman (COD) dokumen kependudukan menggunakan jasa pengiriman PT. POS Indonesia.
JENIS PELAYANAN DI APLIKASI SAKEDAP
- PENCETAKAN KTP-EL
- KARTU KELUARGA
- REPLACE, AKTIVASI DAN VALIDASI NIK
- AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN
- PENCETAKAN KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
- AKTA PERKAWINAN, AKTA PERCERAIAN
MANFAAT APLIKASI SAKEDAP
- Memudahkan masyarakat/pemohon untuk melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan dengan pengajuan/permohonan Dokumen Kependudukan secara Online.
- Memudahkan masyarakat/pemohon dengan adanya Antrian Online untuk mendapatkan kepastian Pelayanan secara langsung.
- Mengefektifkan waktu agar masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil untuk permohonan Dokumen Kependudukan, terlebih untuk masyarakat yang rumahnya jauh dari Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung.
- Mendukung upaya tertib Administrasi Kependudukan dengan mempermudah akses masyarakat/pemohon untuk mendapatkan Dokumen Kependudukan
ALUR PENGGUNAAN APLIKASI SAKEDAP
- Pemohon mengakses aplikasi SAKEDAP melalui Playstore Android untuk membuat akun dengan cara mengisi no NIK KTP-el, data diri, alamat E-mail atau nomor Whatsapp.
- Klik DAFTAR, pilih layanan Dokumen Kependudukan sesuai permohonan.
- Pemohon mengisi formulir, kemudian mengupload formulir tersebut beserta berkas persyaratan yang telah ditetapkan
- Setelah selesai mengupload, pemohon menunggu hasil verifikasi berkas yang dilakukan oleh petugas/admin
- Pemohon akan menerima pesan konfirmasi DITERIMA atau DITOLAK jika berkas dinyatakan lengkap dan benar maka dokumen kependudukan akan langsung diproses dan apabila berkas tidak lengkap maka akan ada pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapinya.
- Pemohon dapat mengakses tracking process jika berkas sedang diproses melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
- Berkas dokumen kependudukan yang sudah terbit akan dikirim ke E-mail atau nomor Whatsapp pemohon dalam bentuk PDF (Portable Document Format), khusus untuk KTP-el dan KIA di packing menggunakan amplop POS untuk di Kirim ke alamat sesuai permohonan
- Pemohon dapat mendownload dan mencetak sendiri dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Wina Tamiyanti
23 Februari 2024 00:20:50
Harus kapan dan jam berapa ngambil antrian buat bikin kehilangan/ cetak KTP-EL